Mendagri: 10 poin klarifikasi qanun masih dibahas

menteri selama negeri gamawan fauzi menyatakan sebanyak 10 dari 12 poin klarifikasi qanun (perda) aceh masih di pembahasan tim daripada kemdagri juga pemprov aceh.

mereka, di prinsipnya, dengan lisan menyampaikan dua poin evaluasi sudah disetujui agar diubah, namun yang 10 poin baru selama pembahasan. kami baru menunggu, semoga hari ini sudah banyak Jalan keluar, tutur gamawan dalam gedung kemdagri, selasa.

mendagri dan menawarkan kepada pemda aceh agar membentuk tim bersama untuk membahas butir-butir sisa klarifikasi itu.

saya tawarkan supaya membuat tim lalu dibahas bersama, ujarnya.

Informasi Lainnya:

pada dasarnya, pemerintah tidak melarang penggunaan bendera daerah dibuat jenis karakter tradisi lokal, cuma penggunaan lambang serta simbol selama bendera itu tidak boleh mengindikasikan gerakan separatisme daripada nkri.

polemik mengenai bendera aceh muncul setelah dewan perwakilan rakyat aceh (dpra) mengesahkan penggunaan lambang bulan sabit juga bintang untuk bendera daerah di 25 maret. peraturan tersebut tertuang dalam qanun (perda) nomor 3 tahun 2013 mengenai bendera juga lambang aceh.

sejumlah lambang di bendera itu disinyalir menyerupai simbol-simbol yang pernah dimanfaatkan dengan kelompok separatisme gam, yang selama 15 agustus 2005 telah mengerjakan penandatanganan nota kesepakatan damai perjanjian helsinki melalui pemerintah indonesia.

mendagri bahkan sudah mendatangi gubernur zaini abdullah serta perwakilan dpra selama aceh untuk membicarakan tentang penggunaan lambang dan simbol bendera daerah itu.

namun pertemuan tertutup itu belum mencari kesepakatan, oleh karenanya pemerintah menyerahkan masa 15 hari terhitung sejak 1 april kepada pemerintah aceh untuk mempertimbangkan kembali penggunaan lambang tersebut.

sementara itu, pemerintah selalu menggarap komunikasi intensif melalui pemerintah provinsi aceh untuk membeli kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.