Timwas Century minta KPK dalami surat kuasa Boediono

fakta baru seputar angka bank century berupa surat kuasa gubernur bank indonesia (bi) terhadap tiga pejabat bi dianggap telah lumayan alasan terhadap komisi pemberantasan korupsi (kpk) agar memeriksa lagi mantan gubernur bi boediono dan sekarang menjabat sebagai wakil presiden.

merespons fakta surat kuasa gubernur bi terhadap tiga pejabat bi ketika tersebut, komisi iii dpr berencana memanggil boediono. jauh lebih penting adalah respons kpk. sudah barang pasti kpk mesti mendalami dulu dokumen surat kuasa tersebut, papar anggota tim pengawas bank century dpr ri, bambang soesatyo selama gedung mpr/dpr/dpd ri, jakarta, selasa.

dikatakannya, masyarakat tentu masih mesti disadari kiranya tak lama setelah penetapan budi mulya juga siti chalimah fajriah dijadikan tersangka persentasi bank century selama penghujung tahun 2012, pimpinan kpk sempat menegaskan bahwa bila baru diperlukan, kpk mampu memeriksa dulu boediono.

dalam rapat melalui komisi iii dpr bulan februari 2012, ketua kpk juga menegaskan lagi kiranya pemeriksaan budi mulya dapat dikembangkan supaya mendalami peran dan keterlibatan boediono, ujar anggota komisi iii dpr ri tersebut.

Informasi Lainnya:

menurutnya, fakta surat kuasa itu menjadi faktor yang melengkapi alasan kpk untuk memeriksa lagi boediono.

surat dewan gubernur bi dan ditandatangani boediono tersebut memberi kuasa agar menandatangani akta gadai dan fasilitas pendanaan jangka pendek (fpjp) kepada bank century.

ternyata, volume fpjp agar bank century bermasalah. sebab, ketua kssk sri mulyani mengaku hanya bertanggungjawab atas fpjp sebesar rp637 miliar, katanya.

harus banyak pihak serta institusi lain yang mempertanggungjawabkan sisa fpjp yang lain yang jumlahnya lebih daripada rp6 triliun itu. di konteks itulah, gubernur bi saat tersebut dan harus bertanggungjawab sebab dana kas triliunan rupiah tersebut dikeluarkan dari gudang bi, papar bambang soesatyo.