kepolisian daerah metro jaya mengancam ingin menjemput paksa cucu mantan presiden soeharto, ari haryo wibowo hardjojujanto, alias ari sigit, karena tak mengikuti panggilan pertama.
kami hendak upayakan jemput paksa apabila tak mengindahkan panggilan kedua, papar kepala bidang humas polda metro jaya, komisaris besar polisi rikwanto, selama jakarta, selasa.
rikwanto menungkapkan pihak kejaksaan menungkapkan berkas acara pemeriksaan kasus ari sigit sudah komplit (p21) sehingga penyidik kepolisian diminta melimpahkan tahap kedua.
namun, ari sigit serta tiga tersangka lainnya yaitu sunarno hadi, a, s juga d tidak mengikuti panggilan penyidik kepolisian agar dihadapkan pada kejaksaan.
Informasi Lainnya:
- Cari Mutiara Lombok di Sini
- Cari Mutiara Lombok di Sini
- Tempatnya Muiara Lombok
- Cari Mutiara Lombok di Sini
rikwanto menungkapkan, polisi mencari info para tersangka tidak mengikuti panggilan penyidik karena semua alasan semisal keperluan usaha di luar negeri juga kondisi sakit.
rencananya, penyidik kepolisian akan melayangkan panggilan kedua kepada ari sigit serta tiga tersangka lainnya dalam pekan depan.
kita imbau untuk para tersangka mengikuti panggilan kedua serta tidak banyak alasan membeli model untuk segera dihadapkan terhadap kejaksaan, ujar rikwanto.
kasus ini berawal ketika pimpinan pt krakatau wajatama, sutrisno serta mariati mencatat ari sigit untuk pimpinan pt dinamika daya andalan (dinamika), tenntang dugaan penggelapan serta penipuan dana mencapai rp6,7 miliar, 27 oktober 2011.
pt krakatau wajatama dan tercatat untuk anak perusahaan krakatau steel itu, menunjuk perusahaan milik ari sigit, dibuat pelaksana proyek pengurugan tanah dalam cilegon, banten.
pihak pt krakatau wajatama sudah membayarkan sejumlah biaya pada perusahaan ari sigit sebagai jaminan pelaksanaan proyek pengurugan tanah.
pada perkembangannya, penyidik polda metro jaya sudah menetapkan lima tersangka, yakni ari sigit (komisaris utama pt dinamika), sunarno hadi (direktur utama pt dinamika, a, s dan d (karyawan pt dinamika).