Kejaksaan Agung: tiga terpidana mati telah dieksekusi

kejaksaan agung mengatakan eksekusi kepada tiga terpidana mati dalam lembaga pemasyarakatan nusakambangan, cilacap, telah dilakukan dalam jumat dinihari.

sudah diselenggarakan, papar jaksa agung muda tindak pidana umum, mahfud manan, kepada diantara dalam jakarta, jumat.

ketiga terpidana mati dan dieksekusi pukul 00.00 wib tersebut yaitu suryadi asal palembang dan melakukan pembunuhan terhadap Satu keluarga selama kawasan pupuk sriwijaya (pusri) pada 1991, juga jurit dan ibrahim yang dengan bersama menggarap pembunuhan berencana selama kawasan sekayu, kabupaten musi banyuasin, sumatera selatan, pada 2003.

jenazah mau diterbangkan ke palembang pada hari ini, ujarnya.

Informasi Lainnya:

dari pulau nusakambangan, ketiga jenazah tersebut diangkut mencari tiga ambulans menuju dermaga sodong kemarin disebrangkan membeli kapal pengayoman ii ke dermaga wijayapura.

sekitar pukul 02.35 wib, setelah turun dari kapal pengayoman ii, ketiga ambulans itu mempunyai dermaga wijayapura dengan diiringi sederat mobil dan ditumpangi pejabat kepolisian daerah jawa tengah dan kejaksaan tinggi sumatera selatan, juga dikawal dengan petugas melalui mobil patroli kepolisian resor cilacap.

menurut mahfud, jenazah jurit juga ibrahim akan diterbangkan selama palembang tengah jenazah suryadi hendak dimakamkan selama cilacap.