dewan pers juga lembaga perlindungan saksi serta korban (lpsk) sedang mempersiapkan pedoman pemberitaan saksi serta korban bagi jurnalis, oleh karenanya jurnalis diharapkan tahu rambu-rambu ketika menjadikan saksi serta korban dibuat narasumber.
dewan pers serta lpsk berencana mencari nota kesepakatan agar menyusun draf pedoman peliputan selama rangka perlindungan saksi juga korban, tutur ketua komisi hukum dewan pers yosep adi prasetyo, selama diskusi soal penyusunan kode etik jurnalistik berperspektif perlindungan saksi dan korban, selama jakarta, jumat.
saat ini, lanjut dia, baru ada jurnalis yang belum hapal rambu-rambu saat ingin menjadikan saksi juga korban sebagai narasumber, padahal usah perlakuan khusus pada narasumber yang berstatus dibuat korban dan saksi.
kalau tak, sewaktu-waktu jiwa mereka bisa terancam akibat pemberitaan, katanya.
Informasi Lainnya:
- Alami melangsingkan badan
- Melangsingkan Badan Dengan Cara Alami
- Tips Sebelum Berlibur
- Tips Sebelum Berlibur
menurut dia, tidak adanya mekanisme peliputan yang gamblang saksi serta korban akan rentan dieksploitasi, baik dengan tersangka maupun wartawan.
jika nota kesepakatan sudah selesai, dewan pers kemudian hendak mengeluarkan pedoman yang mesti dipatuhi semua jurnalis. makanya, manakala banyak yang melanggar,
maka ingin kami berikan teguran. manakala mesti, kami mau mengundang pemilik media, tutur yosep.
oleh karena tersebut, dirinya berharap pedoman itu serta menjadi referensi bagi saksi serta korban ketika dimintai wawancara dengan jurnalis. saksi maupun korban harus
menjamin kebebasan mengakses Informasi. karena banyak angka dalam pengadilan dan membutuhkan intervensi jurnalis, paparnya.
ketua lpsk abdul haris semendawai, menyampaikan saat ini pihaknya sedang menyusun apa isi nota kesepakatan melalui dewan pers. apakah sifatnya umum ataupun juga menyangkut hal-hal teknis lain, katanya.
selain melalui dewan pers, papar dia, lpsk dan berencana membeli nota kesepakatan dengan komisi penyiaran indonesia, komisi Informasi pusat, dan sederat lembaga dan berkaitan melalui pemberitaan lain.
lpsk memandang adanya nota kesepakatan akan memberi jalan sedang antara menghormati kebebasan pers serta apa melindungi saksi serta korban supaya tetap optimal. pengalaman dalam beberapa negara, ketika terjadi perbedaan penafsiran, bagian saksi ataupun korban langsung membawa ke pengadilan, jelasnya.
komisioner komisi penyiaran indonesia, idy muzayyad menambahkan, banyak faktor dan mencari perusahaan media memiliki porsi lebih dalam memberitakan saksi serta korban. ideologi media, orientasi, agenda, regulasi, kode etik, kompetensi, sensor mandiri, juga sikap umum, amat berpengaruh kepada pemberitaan, ujar idy.