Terdakwa kasus bioremediasi divonis lima tahun penjara

ricksy prematuri, terdakwa persentasi dugaan korupsi proyek bioremediasi pt chevron pasific indonesia (cpi) divonis bersalah dengan ganjaran penjara dalam lima tahun juga denda sebesar rp200 juta atau jika tak dibayarkan (subsider) update hukuman kurungan pada dua bulan.

dalam sidang yang digelar di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) jakarta selatan, selasa (7/5) malam, majelis hakim dan diketuai oleh sudharmawatiningsi menentukan terdakwa bersalah sudah melanggar aturan sebab belum mempunyai izin pengelolaan limbah.

pernyataan majelis hakim ini berlawanan dengan keputusan menteri lingkungan hidup serta undang-undang perihal lingkungan hidup dan mengatakan izin pengelolaan limbah hanya lumayan pada perusahaan pengelola migas, akan tetapi rekanan kontraktor tak mesti dulu memiliki izin tersebut.

untuk diketahui, terdakwa ricksy merupakan direktur pt green planet indonesia (gpi) dan menjalankan proyek bioremediasi dalam lapangan minas, kabupaten siak, riau.

Informasi Lainnya:

perusahaan terdakwa adalah rekanan dan juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 3,089 juta dollar as, bila dalam masa Satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap belum dibayar, hartanya akan disita supaya negara, papar majelis hakim.

majelis hakim dalam sidang yang digelar hingga larut malam tersebut, menyatakan ricksy telah bersalah mengerjakan tindak pidana korupsi sebagaimana selama dakwaan primer yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan uu no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana juncto pasal 65 ayat (1) kuhpidana.

kerugian negara yang ditimbulkan di kasus ini diperkirakan dengan majelis hakim mencapai 3,089 juta dollar as serta hampir setara melalui rp30 miliar.

vonis dan dijatuhi oleh majelis hakim agar terdakwa lebih rendah dibandingkan yang dituntut jaksa penuntut publik (jpu).

jpu dari kejaksaan agung sebelumnya menuntut direktur pt green planet indonesia (gpi) ricksy prematuri melalui hukuman 12 tahun penjara dan denda rp 1 miliar dan uang pengganti diwajibkan agar perusahaannya membayar yaitu sebesar 3,08 juta dollar as.

ketika tersebut, jpu menilai ricksy terbukti memperkaya diri daripada proyek bioremediasi selama tahun 2006-2012. pt gpi dinilai jaksa tidak memiliki kualifikasi pengolahan limbah hingga dianggap tak menyelesaikan bioremediasi pas dengan aturan yang berlaku.

atas putusan majelis hakim, jpu berencana akan menggarap banding, tetapi bagian terdakwa menungkapkan baru pikir-pikir.